5KA39
19112387
Tugas Portofolio 3
A. Warga
Negara dan Negara
Negara dan Warga Negara dalam system Kenegaraan di indonesia
Kedudukan Negara Kesatuan republic Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara – Negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan NKRI tidka dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global).NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga Negara terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan. Kewajiban Negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang di anutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM).
Kedudukan Negara Kesatuan republic Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara – Negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan NKRI tidka dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global).NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga Negara terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan. Kewajiban Negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang di anutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM).
1.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi
tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah
aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
2.
Sifat
dan Ciri Hukum
Sifat
Hukum :
·
Mengatur,
karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat;
·
Memaksa,
karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila
melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri
hukum :
·
Adanya
perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa
perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya.
·
Adanya
keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
3.
Sumber
– Sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut
biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada
2 jenis yaitu:
·
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang
ditinjau dari berbagai perspektif.
·
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin
4.
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
5.
Tugas
Utama Negara
·
Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan
negara.
·
Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara
6.
Sifat
– Sifat Negara, Bentuk Negara, Unsur Negara
Sifat
– Sifat Negara
Menurut
Miriam Budiardjo (Oetari Budiyanto, 2012), pada umumnya setiap Negara mempunyai
sifat seperti :
·
Sifat
Memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar
peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam
masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis dicegah. Sebagai contoh setiap
warga Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan
denda.
·
Sifat
Monopoli yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Sebagai contoh aliran
kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
·
Mencakup
Semua yakni semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa
terkecuali. Sebagai contoh keharusan membayar pajak.
Bentuk
Negara
a.
Negara
konfederasi
Negara
konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang
berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan
kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
b.
Negara
Kesatuan
Negara
ini disebut juga negara unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara
kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, sifatnya tunggal.
Artinya, hanya ada satu negara, tidak seperti negara federal dimana ada negara
di dalam negara. Dengan demikian, di dalam negara kesatuan hanya ada satu
pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang
tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan.
Unsur
Negara
Berdasarkan
Konvensi Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada
5 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :
·
Penghuni
(penduduk/rakyat).
·
Wilayah.
·
Kekuasaan
tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
·
Kesanggupan
untuk berhubungan dengan negara lain
·
Pengakuan
dari negara lain.
Keempat unsur
pertama disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus
terpenuhi agar terbentuk negara, sedangkan unsur yang kelima disebut unsur
deklaratif yakni unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak.
7.
Pengertian
Warga Negara
Pengertian
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti
peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan
UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
8.
2
Kriteria Menjadi Warga Negara
Kriteria
Menjadi Warga Negara
·
Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang
ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
·
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia.
9.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih
banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk
memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
B. Pelapisan
Sosial dan Kesamaan Derajat
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social
stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat
secara vertikal (bertingkat).
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia
dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota
masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun
terhadap pemerintah negara.
1.
Pengertian
Pelapisan Sosial
pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam
masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah.
2.
Menjelaskan
Terjadinya Pelapisan Sosial
Kata
stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut
dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah
dalam masyarakat.
Menurut P.J.
Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu
cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu,
mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam
kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada
di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas
rendah.
Pelapisan sosial
merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat
mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi
menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan
sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat
bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
3.
Pengertian
Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu
sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya
timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak
dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau
Konstitusi.
4.
Menuliskan
Pasal UUD 45 Tentang Persamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak
dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah
sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya
universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa
manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya.
Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau
kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of
human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi
manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2)
menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya
itu.
Pasal
- Pasal UUD’45 Tentang Persamaan Hak
Berbagai
instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
1) Pembukaan
UUD 1945
Hak
asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a. Alinea
I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab
itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b. Alinea
IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang
Tubuh UUD 1945
Secara
garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat
dikelompokkan menjadi :
a) Hak
dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak
dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak
dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak
dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
3) Berdasarkan
amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai
dengan 28 J.
C. Masyarakat
Pedesaan dan Perkotaan
Pada
mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada
akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan,
dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan
masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil
sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
1.
Pengertian
Masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama,
saling berhubungan dan mempengaruhi, saling terikat satu sama lain sehingga melahirkan
kebudayaan yang sama.
2.
Syarat
– Syarat Masyarakat
·
Sejumlah
manusia yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama
·
Merupakan
satu kesatuan
·
Merupakan
suatu sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkankebudayaan
dimana setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan
kelompoknya
3.
Pengertian
Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut
juga urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada
sifat-sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan
masyarakat pedesaan. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota,
yaitu :
·
Kehidupan
keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
·
Orang-orang
kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada
orang-orang lain.
·
Pembagian kerja
di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang
nyata.
·
Kemungkinan-kemungkinan
untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada
warga desa.
·
Jalan pikiran
rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan.
·
Jalan kehidupan
yang cepat dikota-kota, mengakibatka pentingnya factor waktu bagi warga kota.
·
Perubahan-perubahan
social tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam
menerima pengaruh-pengaruh dari luar.
4.
5
Unsur Lingkungan Perkotaan
Secara
umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan,seyogyanya mengandung 5
unsur yang meliputi :
a) Wisma
: unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat
berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan
kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini diharapkan dapat
mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan
kebutuhan penduduk untuk masa mendatang, memperbaiki keadaan lingkungan
perumahan yang telah ada, agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak,
dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan.
b) Karya
: unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena
unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
c) Marga
: unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan
hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan
antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
d) Suka
: unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan
penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
e) Penyempurna
: unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara
tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan
kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
5.
Fungsi
Eksternal Kota
yakni seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam
kerangka wilayah atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik
dalam skala regional maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa
suatu pembangunan kota tidak mengarah pada suatu organ tersendiri yang terpisah
dengan daerah sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh mempengaruhi.
6.
Pengertian
Desa
Desa
adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat
pemerintahan sendiri. Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan
perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota
masyarakat yang sangat kuat yang hakekatnya.
7.
Ciri
– Ciri Desa
·
mempunyai pergaulan hidup yang
saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
·
Ada pertalian perasaan yang
sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
·
Cara berusaha (ekonomi)adalah
agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan
alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat
sambilan.
8.
CirI
Masyarakat Pedesaan
Adapun
yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :
·
Didalam
masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam
dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas
wilayahnya.
·
Sistem
kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
·
Sebagian
besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
9.
Perbedaan
Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan.
Dalam masyarakat modern, sering
dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan
(urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya
tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam
masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh
dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada
hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan antara
masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik
tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi
sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan
kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula.
Warga suatu masyarakat pedesaan
mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka
dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok
atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994). Selanjutnya Pudjiwati (1985),
menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama,
hubungan kekerabatan.
Sistem kekerabatan dan kelompok
kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada
umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang
genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk
adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan
pekerjaan sambilan saja.
Golongan orang-orang tua pada
masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta
nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Nimpoeno (1992)
menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat
pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.
Ada beberapa ciri yang dapat
dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan
melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi
kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagi
masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.
Ciri ciri
tersebut antara lain :
1. jumlah dan kepadatan penduduk
2. lingkungan hidup
3. mata pencaharian
4. corak kehidupan sosial
5. stratifiksi sosial
6. mobilitas sosial
7. pola interaksi sosial
8. solidaritas sosial
9. kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional
Mata pencaharian adalah
perbedaan paling menonjol antara desa dan kota. Karena:
Kegiatan penduduk desa berada
di sektor ekonomi primer yaitu bidang agraris. Kota merupakan pusat kegiatan sektor ekonomi sekunder yng meliputi
bidang industry, disamping sektor ekonomi tertier yaitu bidang pelayanan jasa.
Jadi kegiatan di desa adalah
mengolah bahan-bahan mentah, baik bahan-bahan kebutuhan pangan, sandang maupun
lain-lain bahan mentah untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia. Sedangkan kota
mengolah bahan-bahan yang berasal dari desa menjadi bahan-bahan setengah jadi
atau mengolahnya sehingga berwujud bahan jadi yang dapat segera di konsumsi.
Di desa jumlah ataupun jenis
barang yang tersedia di pasaran sangat terbatas. Di kota tersedia berbagai
macam barang yang jumlahnya pun melimpah.
Bidang produksi dan jalur
distribusi di perkotaan lebih kompleks bila dibandingkan dengan yang terdapat
di perdesaan. Dan corak kehidupan di desa dapat dikatakan masih homogen.
10. Hubungan Desa Dengan Kota
Hubungan Desa-Kota, hubungan pedesaan-perkotaan.
Masyarakat pedesaan dan
perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain.
Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat.
Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota
tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan
seperti beras sayur mayur , daging dan ikan.
Desa juga merupakan sumber
tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja
buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan
jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja
pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila
pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen
mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang
tersedia.
“Interface”,
dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan
perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat
transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan
dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan
kekotaan.
Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan
menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin
berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa
melalui beberapa cara, seperti:
·
Ekspansi kota ke desa, atau
boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil
kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan
kecepatan yang beraneka ragam
·
Invasi kota , pembangunan kota
baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah
perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya
diganti dengan perkotaan
·
Penetrasi kota ke desa,
masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang
sesungguhnya banyak terjadi
·
Ko-operasi kota-desa, pada
umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat
hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses
sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan
dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang
memang akan mengkota.
Referensi
: